Yusril : ASN Mudik Lebih Baik Pakai Kendaraan Pribadi 

Senin, 11 Juni 2018 | 23:45:53 WIB

Metroterkini.com - Surat Edaran Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

Bupati Kampar Riau Azis Zainal melalui Sekda Yusril saat dikonfirmasi Senin (11/8/2018) mengakui hal tersebut telah ditindaklanjuti ke pimpinan OPD dilingkungan Sekretariat Pemeritah Daerah Kabupaten Kampar Riau.

Terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas disebutkan Sekda hal itu tidak ada. Hanya saja Pemda Kampar meminta sebaiknya kalau keluar daerah lebih baik gunakan kendaraan peribadi saja.

Sementara dalam surat edaran tersebut meminta pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” demikian ungkap Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.

Dalam surat Edaran tersebut poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

Disebutkan lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” demikian bunyi poin kelima SE.

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. [ali]
 

Terkini